Pimpinan

  • Pimpinan Laksana Tuhan

    Bayangkanlah kamu adalah anggota lembaga yang rajin acara dan infaq persenan. Ketaatanmu pada Pimpinan sungguh luar biasa. Tapi, sadarkah kamu akan bahaya kesyirikan yaitu menuhankan Pimpinan? Kamu memang tak menyembahnya, tapi kamu ikuti semua perintahnya, yang halal jadi haram, yang haram jadi halal, yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya kamu lakukan, yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kamu tinggalkan, demi…

    Read More »
  • Memangnya Bagaimana Ciri Jama’ah dan Harokah yang Haq menurut Lembaga?

    Ciri-ciri jama’ah yang haq menurut lembaga Berikut ini adalah ciri-ciri jama’ah yang haq menurut silabus lembaga NNII 1. Memiliki tujuan yang benar dan jelas[2:207] Untuk mencari keridhoan Allah[5:48] Untuk menegakkan hukum Allah[42:13] untuk menegakkan diin Allah 2. Jamaah Islam adalah jamaah berideologi Islam dibangun atas dasar aqidah Islamiyah yang bebas dari segala bentuk kemusyrikan 3. Tidak juz’iyah, kaffah Insya Allah…

    Read More »
  • Tafsir QS 64:65 berkaitan dengan tawasul. Jauka adalah Tafsir yang Sesat!!!

    Dalam Tafsir Ibnu Katsir1, disebutkan sebuah kisah yang masyhur berikut ini: Syekh Uthbi sedang berada di sisi makam Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datanglah Arab Badui dan berkata: ”Assalaamualaika ya Rasulallah, aku telah mendengar ayat allah (lalu dibacakan QS al-Nisa: 64 di atas), maka sekarang aku datang ke hadapanmu berharap agar dosaku diampuni, aku mohon syafaatmu ke hadirat Tuhanku. Kemudian Arab Badui…

    Read More »
  • Kesalahan lembaga dalam menafsirkan An Nisa 4:64-65

    Pertama, seluruh kata ‘rasul’ di kedua ayat ini ditafsirkan sebagai pimpinan. Ini adalah tafsir yang tidak tepat, karena istilah ‘Rasul’ di sini merupakan istilah syar’i yang selalu mengacu kepada Rasulullah ﷺ. Penjelasan lebih lengkap ada di Bab mengenai Rasul. Kedua, karena kata ‘Rasul’ dan ‘engkau’ di sini mengacu kepada Rasulullah ﷺ, maka ciri-ciri keimanan adalah menjadikan ajaran-ajaran Rasulullah ﷺ, yaitu…

    Read More »
  • Bagaimana Lembaga Memahami Jauka

    Di lembaga Neo-NII, ada suatu praktek yang dinamakan ‘jauka’, atau kadang disamarkan dengan sebutan ‘konsul’ atau ‘konsultasi’. Kata ‘jauka’ sendiri berasal dari surat An Nisa ayat 64:65 yang menjadi dalil utama untuk jauka ini, yaitu: وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا لِيُطَاعَ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَلَوْ اَنَّهُمْ اِذْ ظَّلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ جَاۤءُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللّٰهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوا اللّٰهَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا فَلَا وَرَبِّكَ…

    Read More »
  • Kamu GENDUT maka kamu BELUM SIAP NIKAH

    Masa kuliah termasuk masa yang paling membahagiakan bagi Rahmi. Selain memperoleh beberapa prestasi, Rahmi pun aktif di lembaga, yang saat itu dia yakini sebagai kebenaran. Banyak teman-teman Rahmi yang satu jurusan saat kuliah yang masuk ke dalam lembaga. Jumlahnya puluhan. Banyak juga kakak kelas di jurusan yang sama yang juga kader lembaga. Selain merasa satu jurusan, mereka juga jadi merasa…

    Read More »
  • Saya tidak pernah diberi kesempatan oleh pimpinan untuk taaruf dengan Risa

    By: RD Nama saya Rudi, saya bergabung dengan lembaga sekitar tahun 2009. Saya termasuk kader yang aktif dan loyal. Pemahaman dari lembaga membuat saya terus ingin berkorban untuk mengembangkan lembaga yang saya pikir adalah negara Islam yang Haq. Setelah beberapa tahun menjadi anak akar, saya diberi amanah untuk menjadi tim pengembangan. Tim pengembangan adalah tim yang khusus bertugas merekrut orang…

    Read More »
  • Tercampur baurnya hak Allah, hak pimpinan dan hak umat.

    Dalam lembaga NNII, kekuasaan pimpinan itu sangat luas dan mutlak. Pimpinan berhak mentaarufkan umat, berhak menikahkan umat, berhak pula menceraikan umat. Umat bisa mengajukan, namun harus melalui birokrasi yang panjang. Kemudian, aset pribadi umat pun harus diketahui oleh pimpinan dengan detail, sampai berapa yang harus dizakatkan pun ditentukan pimpinan. Umat dianggap tidak bisa menghitung jumlah zakat sendiri. Lalu, pemilihan profesi,…

    Read More »
  • Pemimpin mengatur pernikahan dan perceraian

    Dalam lembaga NNII, kekuasaan pimpinan itu sangat luas dan mutlak. Berhak mentaarufkan umat, berhak menikahkan umat, berhak pula menceraikan umat. Umat bisa mengajukan, namun harus melalui birokrasi yang panjang, terkadang harus membayar sejumlah uang tertentu. Pemimpin menentukan siapa menikah dengan siapa, kapan ditaarufkan, apakah sudah siap atau belum, seluruhnya ditentukan oleh pimpinan. Alasan yang kami dapat dari kebijakan tersebut adalah…

    Read More »
  • Kebijakan dan pemahaman ditentukan oleh ulil amri terdekat

    Dalam lembaga NNII, kebijakan dan pemahaman yang mendukung kebijakan diserahkan kepada ulil amri terdekat. Maka, akan kita temui bahwa masing-masing jaringan (atau mereka menyebutnya ‘kamar’) memiliki pemahaman dan kebijakan yang pasti berbeda-beda, walaupun ada beberapa pattern yang sama. Pemahaman dan kebijakan setiap kamar’ tidak akan sama, karena hampir seluruh kebijakan dan mekanisme ditentukan oleh ulil amri terdekatnya. Sebagai contohnya, ada…

    Read More »
Back to top button